Medan (ANTARA News) - Herman Marlon Purba (20), warga Medan selaku terdakwa pembunuhan terhadap Paulus Wong yang diduga seorang homoseksual (gay), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa. Adapun tiga pelaku lain, Jolis Abednego Marbun (16), Bintara Tampubolon (17) dan Doni Syahputra (16), yang dianggap masih di bawah umur dituntut masing-masing hukuman sembilan tahun penjara. JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fitri Sumarni SH M.Hum dan Iwan Ginting SH MH, dalam persidangan di PN Medan mengatakan, keempat terdakwa tu dipersalahkan melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dalam tuntutan tersebut, JPU menjelaskan, rencana pembunuhan itu berawal dari perkenalan Herman dan Jolis dengan dua waria, Ary dan Maya, yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ketika bermain bilyar di Jalan Air Bersih Medan pada 23 Mei 2008. Dua waria itu menawarkan kencan kepada Herman dan Jolis dengan Paulus Wong yang merupakan seorang homo dengan imbalan Rp100 ribu. Karena setuju, Herman dan Jolis dibawa menemui Paulus Wong di Hotel Kenanga yang berada di sekitar Stadion Teladan Medan. Di penginapan itu, Paulus Wong melakukan oral seks terhadap Herman dan Jolis dan memberikan uang sebesar Rp100 ribu serta menyuruh keduanya untuk membawa temannya. Herman dan Jolis menawarkan kegiatan itu kepada Bintara Tampubolon, Doni Syahputra dan Aswan Lase yang masih menjadi buronan polisi. Dalam pertemuan pada 24 Mei 2008, kelima orang itu setuju menerima tawaran kencan dari Paulus Wong sekaligus mereka berencana untuk membunuhnya agar dapat menguasai harta benda korban. Setelah disepakati bersama, kelima pelaku itu dijemput Paulus sekitar pukul 01.30 WIB,(25/5) dan membawa mereka ke sebuah penginapan di kawasan Padang Bulan Medan. Setelah kencan selesai, kelima orang itu diantar pulang sekitar pukul 03.30 WIB dengan mobil yang dikemudikan korban dan rencananya akan diturunkan di Jalan Gedung Arca Medan. Di tengah jalan tesebut, ketika akan menurunkan kelima pelaku itu, Paulus Wong dibunuh dengan cara menjeratlehernya dengan tali, setelah meninggal dunia jasadnya dibuang ke Sungai Ular di Perbaungan,Kabupaten Serdang Bedagai,Sumut. Keempat pelaku berhasil ditangkap pada 5 Juni 2008 ketika akan menjual mobil Toyota Vios milik korban dengan nomor polisi BK 1058 PW. Majelis hakim yang diketuai Dolman Sinaga, SH akan melanjutkan persidangan itu pada 25 Agustus 2008 untuk mendengarkan nota pembelaan kuasa hukum terdakwa, Sahala Sihombing,SH. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008