Cilacap (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra sudah berada di sel khusus sejak dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada 2005.
"Sejak masuk Nusakambangan, mereka sudah berada di sel khusus LP Batu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Winahyo saat dihubungi wartawan dari Cilacap, Selasa (19/8).
Jika kejaksaan menginginkan sel Amrozi dan kawan-kawan dipindahkan, katanya, Kanwil Depkum dan HAM Jateng akan mengupayakannya.
Namun hingga saat ini, lanjutnya, belum ada permintaan dari kejaksaan untuk memindahkan sel Amrozi dkk menjelang pelaksanaan eksekusi.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Kadir Sitanggang mengatakan, saat ini tiga terpidana mati Bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas tinggal menunggu waktu eksekusi.
"Mereka sudah berada di ruang isolasi, kehadiran tamu juga sudah dibatasi," kata Kadir disela-sela acara penandatanganan MoU "Law Enforcement Pelaksanaan Jamsostek" antara Kajati Jateng, Kadisnaker Jateng, dan Kakanwil V Jamsostek, di Semarang, Selasa.
Kadir mengatakan, soal waktu eksekusi hingga kini belum ada kejelasan informasi. Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap eksekusi Amrozi dan kawan-kawan dapat dilakukan sebelum bulan puasa.
"Yang jelas, Jaksa Agung mengatakan eksekusi dilakukan sebelum puasa. Tetapi, sampai sekarang kami belum ada informasi yang pasti soal itu," kata Kadir.
Ia menjelaskan, Kejati Jateng hanya bertugas menghubungkan Kejati Bali dengan instansi terkait di Jateng, misalnya jika regu tembak dari Polda Jateng, maka Kejati Jateng yang akan berkoordinasi dengan Polda Jateng.
Kadir mengatakan, sampai saat ini belum ada kepastian apakah regu tembak berasal dari Jateng atau Bali. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008