Jakarta (ANTARA News) - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menyerahkan 573 nama calon anggota legislatif (caleg) kepada KPU di Jakarta, Selasa. Sekretaris Jenderal DPP PKS, Anis Matta, mengatakan bahwa nama-nama caleg tersebut ditetapkan oleh partai bernomor urut 8 itu setelah menjalani seleksi dan uji kompetisi yang dilakukan sejak dua tahun lalu. "Caleg yang diutus PKS tidak pernah terlibat kasus hukum. Kami pastikan tak pernah korupsi," katanya, sebelum memasukkan berkas nama dan kelengkapan persyaratan administrasi caleg kepada KPU. Seleksi moral terhadap masing-masing caleg, katanya, dilakukan oleh Dewan Syariah. "Dewan Syariah PKS itu semacam pengadilan," Anis yang juga anggota Fraksi PKS DPR itu. PKS merupakan partai ketiga yang telah menyerahkan caleg ke KPU setelah PDI Perjuangan dan Partai Karya Peduli Bangsa. "Kami tidak ingin bolak-balik karena itu seluruh berkas pencalonan telah dilengkapi," ujar Anis. Ia menyebutkan sebanyak 80 persen caleg PKS berusia 30-35 tahun dan sebagian besar anggota DPR yang terpilih pada Pemilu 2004 akan bertarung kembali pada Pemilu 2009. "Sebanyak 35 persen caleg adalah wanita," kata Anis yang juga menjadi caleg DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Anis mengakui terdapat sejumlah nama caleg yang berasal dari kalangan selebriti, namun ia menolak menyebutkan nama-nama dimaksud. "Ada tetapi tidak signifikan jumlahnya," katanya.Tetap sistem nomor urut Terkait penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, Anis menyatakan bahwa hal itu tidak sesuai UU Pemilu dan karena itu PKS tetap menggunakan sistem nomor urut. Menurut dia, penggunaan sistem suara terbanyak digunakan sebagai solusi terakhir untuk meredam konflik yang mungkin terjadi di partai. "Sedangkan sampai sekarang, PKS tetap solid dan tidak ada konflik. Bagi kami, sistem suara terbanyak itu justru dapat menjadi pemicu konflik," ujarnya. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008