Semarang, (ANTARA News) - Saat ini tiga terpidana mati Bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas tinggal menunggu waktu eksekusi setelah menjalani isolasi, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kadir Sitanggang.
"Mereka sudah diisolasi, kehadiran tamu juga sudah dibatasi," katanya di sela-sela acara penandatanganan MoU Law Enforcement Pelaksanaan Jamsostek antara Kajati Jateng, Kadisnaker Jateng, dan Kakanwil V Jamsostek, di Semarang, Selasa.
Ia mengatakan, soal waktu eksekusi sampai saat ini belum ada kejelasan informasi mengenai hal tersebut. Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap eksekusi terhadap Amrozi dan kawan-kawan dapat dilakukan sebelum bulan puasa.
"Yang jelas, Jaksa Agung mengatakan eksekusi dilakukan sebelum puasa. Tetapi, sampai sekarang kami belum ada informasi yang pasti soal itu," kata Kadir.
Ia menjelaskan, Kejati Jateng hanya bertugas menghubungkan Kejati bali dengan instansi terkait di Jateng, misalnya jika regu tembak dari Polda Jateng maka Kejati Jateng yang akan berkoordinasi dengan Polda Jateng.
Katanya, sampai saat ini belum ada kepastian apakah regu tembak berasal dari Jateng atau dari Bali.
Ia menambahkan, setelah terpidana diisolasi ada aturan yang menyebutkan bahwa eksekusi tidak bisa dilakukan sebelum tiga hari setelah dieksekusi. Tetapi bisa lebih dari tiga hari. "Saya lupa persis Amrozi dan kawan-kawan dieksekusi, tetapi yang pasti mereka sudah diisolasi," katanya.
Sementara itu, pengajuan judicial review tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati yang diajukan Tim Pengacara Muslim tidak akan memengaruhi jadwal eksekusi. Hal itu, disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008