Surabaya (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Suripto, mengatakan, pemerintah tidak harus menuruti permintaan terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi, Imam Samudara, dan Ali Gufron yang menghendaki eksekusinya dilakukan sesuai syariat Islam, yakni berupa hukuman pancung. "Tentu kita tidak bisa menuruti kemauan Amrozi karena ada aturan-aturan yang sudah diberlakukan di negeri ini," katanya setelah membuka Turnamen Futsal Piala Kemerdekaan Ke-63 RI di Surabaya, Senin. Menurut dia, kemauan Amrozi tersebut dianggapnya terlalu berlebihan dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. "Bisa saja kemauan Amrozi dipenuhi, asalkan negeri ini sudah menganut syariat Islam," katanya menegaskan. Acuan yang dipakai Amrozi cs. tersebut, kata dia, menggunakan sumber hukum Islam, sedangkan peraturan perundang-undangan di Indonesia belum berlaku. Namun, di lain pihak dia menyesalkan pemberlakuan hukuman mati terhadap Amrozi cs. Pasalnya, dia menyakini bahwa Amrozi hanya ditumpangi kepentingan tertentu. Artinya, saat peristiwa peledakan terjadi berbarengan dengan misi yang lebih besar. "Ini seperti dalam teori inteligen, yakni lempar batu sembunyi tangan. Ini adalah pekerjaan inteligen asing," katanya. Kendati yang melakukannya pihak asing, menurut Suripto, tidak berarti Amrozi tidak melakukan aksi teorisme. Amrozi hanya bagian dari korban operasi inteligen asing. "Saya keberatan dia dihukum mati karena bukan dia yang melakukannya. Jika dia dihukum dalam konteks terorisme, perlu ditinjau kembali dengan bukti, analisa, pendapat, dan lainnya," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008