Makassar (ANTARA) - Koalisi Antikekerasan menggelar aksi kampanye kreatif di pertigaan Jalan AP Pettarani-Boulevar, Makassar sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya kekerasan terhadap masyarakat dan profesi.
Aksi tersebut digelar di Makassar, Jumat, untuk merespons masifnya kriminalisasi dan kekerasan yang dialami oleh masyarakat sipil, baik kalangan profesional, seperti jurnalis dan advokat, kalangan aktivis, pegiat HAM, maupun mahasiswa.
Penasihat hukum Firmansyah menyebutkan di Sulsel tiga jurnalis yang mengalami kekerasan oleh oknum anggota Polda Sulsel saat meliput aksi pada tanggal 24 September 2019.
Sekalipun telah dilaporkan, baik pidana maupun etik, di Polda Sulsel, ketiga korban hingga saat belum mendapatkan kepastian hukum akan penyelesaian kasusnya.
"Kami selaku Tim Kuasa Hukum LBH Pers Makassar menilai praktik penyelesaian perkara pers, korban hampir dipastikan berakhir dengan ketidakadilan," katanya.
Baca juga: Tim kuasa hukum jurnalis melayangkan surat ke Bidpropam Polda Sulsel
Baca juga: Propam Polda periksa jurnalis korban kekerasan 2,5 jam
Laporan korban di Propam Polda Sulsel dengan Laporan Polisi Nomor : LP/54-B/IX/2019/Subbagyanduan tanggal 26 September 2019 yang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Sulsel, misalnya, mereka saling lempar tanggung jawab.
Sementara itu, laporan korban pada pidana umumnya dengan Laporan Polisi LP-B/347/IX/2019/SPKT Polda Sulsel tertanggal 26 September 2019, menurut dia, tidak kunjung ada kepastian penyelesaiannya.
Menurut dia, pekara ini bergulir sudah sebulan dan bahkan Kapolda di beberapa media menyatakan bahwa terhadap terduga pelaku beberapa oknum anggota kepolisian sudah diperiksa dan bahkan ada yang ditahan. Akan tetapi, saat korban melaporkan kasusnya malah pihak Ditreskrimum dan Bidpropam saling lempar tanggung Jawab.
Sementara itu, Ketua AJI Makassar NNurdin Amir mengimbau masyarakat untuk menghargai aksi-aksi jurnalis. Selain itu, kepada aparat kepolisian juga diminta tidak melakukan kekerasan saat pengamanan aksi dan menjalankan pengamanan terkait dengan protap unjuk rasa.
"Kapolda harus bertanggung jawab atas kasus kekerasan yang terjadi, terutama terhadap tiga jurnalis di Makassar saat meliput aksi unjuk rasa," ujar Nurdin.
Kampanye kreatif itu digelar dengan melakukan aksi menutup mulut dan memegang petaka sejumlah tuntutan terhadap kekerasan yang terjadi.
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019