Bandarlampung, (ANTARA News) - Petugas Pengawas Perjalanan Kereta Api (PPKA) yang juga Kepala Stasiun Labuhanratu, Kedaton, Bandarlampung, Sutrisno (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api batu bara rangkaian panjang (babaranjang) dan Limex Sriwijaya. "Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang seperti masinis, petugas pengatur sinyal, kita tetapkan tersangka atas nama Sutrisno," kata Kasatserse Poltabes Bandarlampung Kompol Namora LU Simanjuntak, di Bandarlampung, Minggu. Alasan penetapan Kepala Stasiun Labuhanratu itu karena kelalaiannya dalam memberikan perintah sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang dan puluhan lainnya luka-luka. Ia menjelaskan, sebelumnya tujuh orang diperiksa sejak Sabtu (16/8) setelah kejadian tabrakan kereta di Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung sekitar pukul 07.00 WIB. Namun, hanya Sutrisno yang dijadikan tersangka dan enam lainnya hanya sebagai saksi dan telah diperbolehkan pulang. Namora, yang mendampingi Kapoltabes Bandarlampung Kombes Syauqie Achmad, menjelaskan, keenam yang diperbolehkan pulang yakni masinis KA Limex Subandrio, asisten masinis Men Utama dan kondektur Darul, Masinis KA Babaranjang Supangat, asistennya Purwanto dan Eko sebagai petugas pelaksana. Kecelakaan kereta api yang terjadi Sabtu (16/8) di Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung menewaskan sedikitnya tujuh orang dan puluhan lainnya luka-luka.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008