Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh, mendeportasi seorang warga negara Thailand setelah selesai menjalani hukuman sejak Mei 2018.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan bahwa warga negara Thailand yang dideportasi bernama Sutee Pansri (61).
"Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (24/10) sekitar pukul 16.30 WIB," kata Mirza Akbar.
Sutee Pansri dideportasi setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa pada tanggal 25 September 2019. Lelaki 61 tahun tersebut ditahan sejak 29 Mei 2018.
Baca juga: Imigrasi Langsa mendeportasi dua warga Kamboja
Sutee Pansri dihukum penjara karena melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tentang Keimigrasian. Warga negara asing tersebut masuk Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
"Sutee Pansri dipulangkan ke negaranya menggunakan sertifikat identitas nomor A140938 yang diterbitkan Kedutaan Besar Thailand untuk Indonesia di Jakarta. Selanjutnya, yang bersangkutan dicekal masuk Indonesia untuk kurun waktu tertentu," sebut Mirza Akbar.
Mirza Akbar menyebutkan dengan dideportasinya warga negara Thailand, Imigrasi Langsa sudah memulangkan enam warga negara asing pada bulan Oktober 2019, yakni tiga warga negara Malaysia dan dua warga negara Kamboja.
Baca juga: Tiga warga Malaysia dideportasi dari Aceh
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Bagi pelanggar akan diberikan tindakan tegas," kata Mirza Akbar.
Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019