Semarang (ANTARA News) - Tiga terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas tidak dizinkan untuk mengikuti upacara bendera 17 Agustus memperingati HUT RI ke-63 yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Winahyo, di Semarang, Minggu, mengatakan, tidak dizinkannya ketiga terpidana hukuman mati tersebut karena yang bersangkutan tidak menerima remisi di Hari Kemerdekaan. "Upacara hanya untuk terpidana yang mendapatkan remisi," kata Bambang. Alasan lain, tiga terpidana juga tidak perlu mendengarkan pengumuman remisi karena memang tidak mendapatkannya. Bukan hanya tiga terpidana Bom Bali I, tetapi semua terpidana hukuman mati dan pidana seumur hidup juga tidak ikut upacara. Bambang menjelaskan, ketiga terpidana hanya diperbolehkan keluar dari sel dengan pengamanan super maximum security (SMS) yakni pada saat salat Jumat. "Di luar itu, kami tidak akan mengizinkan keluar dari selnya," katanya. Ia menambahkan, biasanya ketiga terpidana Bom Bali I tersebut sering membuat gaduh jika keluar dari selnya. Saat berada di luar sel, ketiga terpidana Bom Bali I itu, selalu berceramah di hadapan teman-teman napi lain tentang perjuangannya membela Islam. "Wah, nanti kalau ketemu sama mereka pasti diceramahi seperti kita orang bodoh," katanya. Tahun lalu, tiga terpidana mati Bom Bali I juga tidak diizinkan ikut upacara kemerdekaan. Namun, saat itu, Imam Samudra berteriak-teriak dari balik jeruji dengan meneriakkan takbir Allahu Akbar, Allahu Akbar. Pekikan takbir Imam Samudra itu, sempat menganggu pengibaran karena pada saat yang sama alat pengeras suara sedang macet.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008