Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan tersangka Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya, Fitri Andriana diperbolehkan untuk menjenguk anak mereka, RA (14) yang saat ini sedang menjalani program deradikalisasi.
Kendati demikian, untuk mendapatkan persetujuan jenguk, Abu Rara dan istri harus memenuhi sejumlah persyaratan.
"Tentunya boleh dengan persyaratan, nanti setelah orang tuanya cukup kondusif, dan juga perlu ada sebuah proses sehingga anaknya nanti akan siap menerima kunjungan dari orang tuanya," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polri: Anak Abu Rara diikutkan program deradikalisasi
Diketahui, anak Abu Rara diikutkan program deradikalisasi untuk menyadarkan RA dari pemahaman-pemahaman yang keliru yang diterimanya dari orang tuanya.
"Putri dari Abu Rara dengan inisial RA (14 tahun) akan diberikan edukasi, kesadaran kembali terhadap doktrin-doktrin yang keliru yang selama ini diberikan," kata Asep.
Saat ini, RA berada di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Syahril Alamsyah alias Abu Rara, mengajak istri dan anaknya untuk ikut melaksanakan aksi teror di Lapangan Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019.
Baca juga: Pengakuan keluarga mantan istri Abu Rara, pelaku penyerangan Wiranto
Abu Rara bahkan sudah memberikan pisau kepada anaknya.
"Anaknya sudah diberikan pisau dan diperintahkan Abu Rara untuk melakukan serangan teroris ke polisi. Tapi anaknya takut dan mengurungkan niat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Dedi Prasetyo.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019