Cilacap (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, dilarang mengikuti upacara peringatan HUT ke-63 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap. "Mereka (Amrozi dan kawan-kawan, red.) tidak kita izinkan untuk mengikuti upacara," kata Kepala LP Batu, Sudijanto, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, Minggu. Langkah tersebut diambil dengan alasan faktor keamanan agar tidak mengganggu jalannya upacara. Dengan demikian, kata dia, mereka tetap berada di selnya, meski narapidana lainnya mengikuti upacara di halaman dalam LP Batu. Menurut dia, ketiga terpidana mati diperbolehkan keluar dari selnya hanya untuk shalat Jumat dan mengaji di Masjid At-Taubah. "Saat ini kondisi mereka dalam keadaan baik dan sehat," katanya. Berdasarkan catatan ANTARA, dalam setiap peringatan HUT RI, Amrozi dkk tidak diizinkan mengikuti upacara. Mereka tetap di dalam sel khusus yang berada di salah satu sudut LP Batu. (*)

Copyright © ANTARA 2008