Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan telah memanggil Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Salman Maryadi, terkait fakta persidangan bahwa Salman telah menerima dana Bank Indonesia (BI) sebesar 900 ribu dolar AS."Saya panggil, kalau tidak salah Kamis (14/8) dan dia mengatakan tidak (menerima)," kata Hendarman di Istana Negara Jakarta, Sabtu.Menurut Hendarman, pihaknya akan mengikuti persidangan guna mengetahui kelanjutan dari peristiwa itu karena ia mendengar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Iwan R. Prawiranata mencabut BAP-nya."Kalau Iwan mencabut keterangannya kan berarti tidak ada penerimaan uang," ujarnya dan menambahkan bahwa pihaknya belum berniat membentuk tim internal. Sebelumnya terungkap bahwa Salman Maryadi ketika menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) menerima uang sebesar 900 ribu dolar AS dari mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Iwan R Prawiranata. Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iwan R Prawiranata yang dibacakan dalam sidang perkara dengan terdakwa mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Iwan R. Prawiranata adalah salah satu mantan Deputi Gubernur BI yang menerima dana bantuan hukum dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp13,5 miliar pada 2003. Saat itu Iwan sempat terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hakim Made Hendra di dalam persidangan membacakan keterangan Iwan yang dituangkan dalam BAP. Dalam BAP itu, Iwan menerangkan bahwa dirinya pernah memberikan uang sebesar 900 ribu dolar AS kepada Salman. Seingat Iwan, uang itu diberikan dalam pecahan 100 dolar atau 50 dolar. Pemberian uang dilakukan di Hotel Hyatt. Dalam BAP yang sama, Made Hendra juga menyebut Iwan sempat berhubungan dengan Hendrikus Henrikes, seorang staf dari suatu kantor pengacara. Iwan membenarkan pernah memberikan keterangan seperti itu di depan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun keterangan itu telah dicabut dengan alasan dirinya merasa panik selama pemeriksaan. "Saya spontan saja menyebut hal itu," katanya. Keterangan Iwan itu diragukan oleh Majelis Hakim. Menurut Ketua Majelis Hakim Gusrizal, sangat tidak mungkin Iwan asal bicara karena Iwan mampu merinci kronologi transaksi dengan Salman dan Henrikus secara panjang lebar dan runtut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008