"Alhamdulillah setelah 15 tahun kami menikah, kini baru memiliki buku nikah secara resmi," kata Hasyid didampingi istrinya Bella di Pontianak.
Ia menjelaskan, selain tidak memiliki biaya, dirinya juga tidak mengerti untuk mengurus pembuatan buku nikah tersebut.
Baca juga: Ribuan pelajar Pontianak disiapkan ikuti khataman Al Quran massal
Pasutri ini mendapat buku nikah setelah mengikuti program Sidang Isbat Nikah Massal yang diselenggarakan oleh Pemkot Pontianak dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-248 Kota Pontianak di Aula Masjid Raya Mujahidin.
Sementara itu, Kabid Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Dini Eka Wahyuni menjelaskan bahwa Isbat Nikah Massal tersebut merupakan kegiatan terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama, Disdukcapil Kota Pontianak dan Kemenag Kota Pontianak.
"Proses awalnya kita melakukan pengumpulan peserta, terus selanjutnya melakukan verifikasi data kependudukan, yang dimulai dari bulan Juli 2019 dengan dana APBD Kota Pontianak," katanya.
Baca juga: Jepin massal-berbusana baju kurung terbanyak catat rekor MURI
Ia menambahkan kegiatan itu diutamakan untuk masyarakat miskin secara ekonomi, kemudian mereka yang tidak bisa melakukan isbat nikah secara mandiri.
"Di Kota Pontianak pasangan yang berstatus kawin itu sekitar 300 ribu pasang atau sebesar 60 persen yang sudah berstatus kawin tercatat secara hukum, sementara selebihnya belum tercatat," kata dia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Suparma mengatakan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 100 pasangan suami istri yang sebelumnya sudah menikah, tetapi belum memiliki buku nikah secara resmi.
"Kegiatan ini juga merupakan bentuk pelayanan publik dari Pemerintah Kota Pontianak bagi masyarakat ekonomi ke bawah atau yang tidak mampu," katanya.
Pewarta: Andilala dan Samiyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019