pelebaran defisit tersebut bertujuan untuk menstimulasi penerimaan negara yang mengalami tekanan akibat pengaruh dari kondisi ketidakpastian global.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan Republik Indonesia memproyeksikan akan terjadi pelebaran defisit pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir 2019 sekitar 2 persen sampai 2,2 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan bahwa defisit tersebut melampaui target pada APBN 2019 yaitu sebesar 1,87 persen dan outlook 1,93 persen.

“Defisit bisa saja melebar sekitar 2 persen sampai 2,2 persen terhadap PDB, full year sampai akhir tahun,” katanya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat.

Luky menjelaskan pelebaran defisit tersebut bertujuan untuk menstimulasi penerimaan negara yang mengalami tekanan akibat pengaruh dari kondisi ketidakpastian global.

“Ketika ekonomi dalam tekanan, butuh stimulus supaya ekonomi tidak terpuruk dalam. Salah satunya dengan pelebaran defisit kan APBN sebagai alat counter cyclical,” katanya.

Baca juga: Defisit melebar, pemerintah kombinasikan pembiayaan domestik-global

Ia melanjutkan, pemerintah mengambil langkah untuk mendorong pertumbuhan belanja agar dapat menggenjot penerimaan negara dari perpajakan dan mendukung pertumbuhan perekonomian.

Di sisi lain, ia menuturkan bahwa sektor yang harus didorong adalah belanja yang sifatnya berkualitas dan produktif sehingga dampaknya bisa langsung berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Belanjanya harus yang berkualitas dan produktif. Kalau kita lebarkan sampai 4 persen dan 5 persen sekali pun kalau belanjanya tidak produktif buat apa karena itu juga tidak akan berkontribusi terhadap penerimaan negara,” katanya.

Sementara itu, ia mengatakan pihaknya belum bisa memastikan besaran pasti pelebaran defisit tersebut sebab menurutnya masih fleksibel tergantung pada perkembangan ekonomi global.

Namun, ia menuturkan masyarakat dan pasar tidak perlu khawatir sebab defisit itu tidak akan melebihi batas yang ada di undang-undang keuangan negara yaitu 3 persen.


Baca juga: Menteri ESDM: Defisit transaksi berjalan menjadi perhatian ke depan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019