Parepare, Sulsel, (ANTARA News) - Jasa Raharja menyatakan siap membayar secepatnya santunan bagi korban tewas kecelakaan laut KM Teratai Prima.
Bagi penumpang korban tewas yang dibenarkan pihak berwenang seperti Syahbandar, mendapat perlindungan sesuai Undang-undang yang berlaku dan ahli warisnya akan memperoleh Rp25 juta/korban, kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Sutadji di Parepare, Sulsel, Senin.
"Kami akan membayarkan santunan tersebut secepatnya bagi korban tewas penumpang KM Teratai Prima," ujar Sutadji yang berada di Parepare untuk memantau langsung penanganan kecelakaan laut yang terjadi Minggu dini hari (11/1).
Kecelakaan laut akibat cuaca buruk menenggelamkan KM Teratai Prima yang dinakhodai Djabir, dalam perjalanan pelayaran Parepare - Samarinda yakni di sekitar perairan Baturoro, Selat Makassar, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Dari 250-an orang penumpang dan 17 orang anak buah kapal, menurut Administratur Pelabuhan (Adpel) Parepare, baru 20 orang berhasil ditemukan oleh nelayan setempat, dan lainnya masih dalam pencarian.
Menurut Sutardji, pihaknya menurunkan beberapa personil untuk membantu memberikan informasi teknis terhadap keluarga korban, agar secepatnya keluarga dapat menerima klaim asuransinya.
"Penyaluran santunan kecelakaan laut tersebut merupakan kewajiban kami, sekaligus untuk sedikit meringankan beban keluarga korban," ujarnya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009