Yogyakarta, (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menanyakan benar tidaknya seputar fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok. Kalau memang fatwa seperti itu ada, maka seyogyanya berlaku bagi umat Islam. "Jika benar ada fatwa tersebut, itu berarti hanya berlaku bagi umat Islam, karena yang mengeluarkan fatwa MUI, dan fatwa ini tidak berlaku bagi non Islam," katanya di Yogyakarta, Sabtu. Ia mengatakan jika kemudian pemerintah juga mengeluarkan aturan seperti itu (rokok haram, red), berarti pabrik rokok akan tutup dan implikasinya tentu sangat luas. Namun, gubernur DIY ini mengatakan patut menjadi pemikiran apakah perlu sampai sejauh itu, yakni mengharamkan rokok. "Tetapi saya tidak akan berkomentar terlalu jauh, karena saya merokok, nanti dikira punya kepentingan," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008