Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) diharapkan bisa mulai bekerja pada penyelenggaraan ibadah haji 2009 dan mudah-mudahan pada pelaksanaan haji tahun depan sudah mulai bekerja, kata Sekretaris Jendral Departemen Agama Dr.Bahrul Hayat Ph.D di Jakarta, Sabtu. Bahrul tidak memberikan penjelasan tentang hal-hal yang telah dilakukan terkait pembentukan komisi tersebut, ia hanya menjelaskan, seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, kewenangan untuk memilih anggota KPHI ada ditangan Presiden. "Anggota KPHI yang diusulkan Presiden, kemudian oleh Menteri Agama akan dikonsultasikan dengan pimpinan DPR melalui komisi," katanya. Tentang mekanisme perekrutan anggota KPHI, ia menjelaskan bahwa undang-undang tidak secara eksplisit mengharuskan dilakukannya uji kelayakan bagi calon anggota KPHI sehingga hal itu kemungkinan tidak akan dilakukan. "Yang terpilih pun tidak akan hanya dilihat dari profesionalitasnya saja, `stake holder` haji ini kan unik, di sini figur tokoh agama sangat penting. Jadi untuk ini tidak hanya ketrampilan teknis yang dipertimbangkan, tapi pandangan masyarakat terhadapnya," jelas Bahrul. Ia juga menjelaskan, pemerintah berencana membentuk KPHI untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Pembentukan komisi itu diharapkan dapat memperbaiki kinerja penyelenggaraan haji dan menekan permasalahan selama persiapan, pelaksanaan, dan pemulangan jemaah haji.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008