Denpasar, (ANTARA News) - Delapan narapidana warga negara asing yang meringkuk pada empat lembaga pemasyarakatan di Bali memperoleh pengurangan masa hukuman atau "remisi" bertepatan peringatan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2008.
"Dari delapan napi asing tersebut setelah mendapat remisi seorang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Bidang Registrasi Perawatan Bina Khusus Narkotika Kanwil Departemen Hukum dan HAM Propinsi Bali, Anak Agung Anom Suryadharma di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan, remisi untuk delapan napi WNA dan 615 napi WNI yang menghuni sembilan Lapas/Rutan (rumah tahanan negara) di Pulau Dewata tersebut akan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Bali Drs Dewa Made Beratha.
Penyerahan remisi dipusatkan di Lapas Denpasar yang berlokasi di daerah Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, seusai peringatan HUT Kemerdekaan RI, Minggu (17/8).
Delapan napi asing tersebut selama ini empat orang di antaranya menjalani proses pembinaan di Lapas Denpasar, dua orang di Lapas Singaraja serta masing-masing seorang di Lapas Karangasem dan Bangli.
Anom Suryadarma atasnama Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali Drs Syamsuri BCIP MM menyebutkan, napi WNA seperti halnya napi WNI, memperoleh remisi berkisar satu hingga enam bulan.
Napi yang berkelakuan baik dalam setahun bisa memperoleh dua kali pengurangan masa hukuman, masing-masing bertepatan HUT Kemerdekaan RI dan hari-hari besar keagamaan sesuai yang dianutnya.
Napi beragama Hindu memperoleh remisi kedua bertepatan Hari Raya Nyepi, napi beragama Islam pada Hari Raya Idul Fitri dan napi umat Kristen pada hari Natal.
Menurut Anom Suryadharma, dari 615 napi WNI penghuni sembilan lapas dan rumah tahanan negara di Bali yang memperoleh potongan masa hukuman tersebut, 63 orang di antaranya langsung bebas.
Lapas Denpasar paling banyak penghuninya yang memperoleh remisi, yakni 382 orang, di antaranya 42 orang langsung bebas. Kemudian Lapas Karangasem 62 orang, dua orang langsung bebas dan Lapas Singaraja 42 orang, delapan bebas.
Sedangkan penghuni Lapas Negara yang mendapat remisi sebanyak 36 orang, enam di antaranya langsung bebas, Lapas Gianyar 14 orang, dua langsung bebas.
Kemudian Lapas Tabanan 16 orang, Bangli 34 orang dan hanya seorang yang langsung bebas serta Lapas Klungkung 19 orang, dua di antaranya langsung bebas.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008