Serang, (ANTARA News) - Para terpidana mati bom Bali I Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron minta dieksekusi dengan cara dipancung bukan ditembak. "Mudah-mudahan permohonan kami ke Mahkamah Konstitusi dapat dikabulkan. Seperti di Prancis hukuman mati bisa dilakukan dengan cara dipancung," katanya salah seorang tim pembela muslim (TPM) Kodrat Faisal saat dihubungi Antara dari Serang, Sabtu. Pengacara Amrozi cs yang tergabung dalam TPM saat ini sedang mengajukan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ke Mahkamah Konstitusi karena selama ini eksekusi mati di Indonesia hanya dilakukan dengan cara ditembak. Kodrat mengatakan Amrozi cs sejak divonis hukuman mati menginginkan agar segera dieksekusi dengan cara dipancung sesuai syariat Islam. Menurut dia, eksekusi dengan cara ditembak bisa menimbulkan penyiksaan apalagi jika tidak mati maka harus dilakukan penembakan pada bagian kepala. "Itu sangat menyiksa dan tidak manusiawi," katanya. Ia mencontohkan eksekusi mati terhadap Muhamad Tubagus Yusuf Maulana alias Usep mengandung penyiksaan sekitar 10 menit karena setelah ditembak pada pukul 22:30, dinyatakan meninggal pukul 22:40 WIB.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008
Permintaan Rio dihukum mati pada malam Jumat dikabulkan. Permintaan Astini ditembak dalam posisi duduk dikabulkan. Tentu kita bersyukur dengan hal demikian. Bukankah itu permintaan sederhana dan tidak merepotkan siapapun? Lalu bagaimana dengan permintaan dihukum pancung dan bukan ditembak?Inilah yang diperjuangkan Amrozi Cs.