Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal pernyataan Kepolisian Indonesia yang menyebut kasus dugaan perusakan atau penyobekan Buku Merah sudah selesai.

"Tadi saya baca informasi sudah dilakukan penghentian penyidikan atau penghentian perkara dari Polri terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 atau Pasal 23 atau beberapa aturan hukum lain terkait dengan buku bank berwarna merah," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Kepolisian Indonesia menyatakan kasus dugaan perusakan atau penyobekan Buku Merah sudah selesai setelah gelar perkara yang melibatkan KPK dan Kejaksaan tidak menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Juga baca: Gagal ungkap kasus Novel Baswedan, TPF diminta diganti

Juga baca: Kompolnas minta Tim Teknis juga telisik kasus buku merah

Juga baca: Polda Metro sita "Buku Merah" dari KPK

Hal itu berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya yang menghasilkan fakta bahwa tidak ditemukan ada perusakan catatan itu.

Terkait hal itu, Diansyah pun sempat mengecek ke bagian internal KPK bahwa memang tim KPK saat itu diundang hadir pada proses gelar perkara tersebut.

"Tadi saya cek ke internal di Direktorat Pemeriksaan Internal, memang ada tim KPK saat itu yang diundang untuk hadir pada proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polri. Namun, karena kewenangan untuk melanjutkan dan menghentikan sebuah perkara itu ada di penyidik dan dalam hal ini tentu penyidik dari Polri yang menangani perkara tersebut yang mendapatkan surat perintah penyidikan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, tim KPK yang hadir cenderung sebagai pendengar karena pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk memutuskan saat itu.

"Maka tim yang berasal dari KPK cenderung sebagai pendengar karena kami tidak punya kapasitas unruk memutuskan saat itu karena domain dari pokok perkara, kewenangan unruk menentukan pokok perkara tentu pada penyidik, itu yang kami pahami," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, melalui siaran pers, Jakarta, Kamis, mengatakan, gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan Kepolisian Indonesia, KPK, dan Kejaksaan.

"Terkait dengan hal tersebut, kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, 31 0ktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara, yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi, serta Pengawas Internal," kata Iqbal.

Iqbal menyebutkan ketiga institusi itu memastikan tidak ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum berupa perusakan barang bukti kasus hukum yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan perusakan itu, kata Iqbal, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus Buku Merah telah selesai dan penyidikannya telah dihentikan lantaran tidak ditemukan fakta-fakta perusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," kata Iqbal.

Dengan adanya hasil gelar perkara tersebut, hal itu juga membantah adanya tudingan perusakan Buku Merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di Ruang Kolaborasi Gedung KPK.

"Bahkan, dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya perusakan," ujar Iqbal.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019