Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menetapkan Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Sarikat Islam, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) sebagai peserta pemilu 2009. Dengan demikian partai politik peserta Pemilu 2009 menjadi 38. Anggota KPU, Andi Nurpati setelah rapat pleno, di Jakarta, Jumat malam, mengatakan bahwa rapat pleno KPU memutuskan untuk menghargai dan menghormati keputusan PTUN. "Karena itu KPU tetapkan empat partai peserta pemilu 2004 menjadi peserta pemilu 2009. Dasar keputusan kami bahwa ada ranah hukum yang kita perhatikan. Putusan PTUN ini berkekuatan hukum," katanya. Ia mengatakan dalam mengambil keputusan, KPU telah melakukan kajian hukum. KPU telah melaksanakan rapat pleno mulai Kamis (14) untuk membahas putusan PTUN. "Dalam mengambil keputusan, kami melakukan kajian. Tidak gegabah." katanya. Khusus PPNUI, meski belum mendaftar sebagai peserta pemilu 2009, partai tersebut tetap dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu 2009 karena PPNUI adalah peserta pemilu 2004. Andi mengatakan, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka pada Sabtu (16/8) untuk penetapan nomor urut peserta politik 2009. Sementara, tentang pendaftaran bakal calon anggota legislatif, keempat partai tersebut tetap harus menyerahkan daftar nama paling lambat 19 Agustus 2008. "Tahapan pemilu tetap berjalan." katanya. Sebelumnya, sekitar pukul 21.15 WIB Ketua Umum Partai Buruh Muchtar Pakpahan mengatakan KPU telah memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN. Hal tersebut disampaikan Muchtar setelah keluar dari ruang Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, tempat rapat pleno KPU berlangsung. Sementara anggota KPU Andi Nurpati baru menyampaikan keterangan pada wartawan sekitar pukul 22.30 WIB. Puluhan pengurus dan kader dari empat parpol telah mendatangi kantor KPU sejak Jumat pagi. Mereka menunggu KPU menyampaikan hasil rapat pleno. Setelah mendengar keterangan dari Muchtar bahwa KPU memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN, pendukung dan kader Partai Buruh menyambutnya dengan menyanyikan mars partainya. Sementara kader PPNUI langsung melakukan aksi potong rambut sebagai wujud rasa syukur. Sebelumya, tujuh partai gurem mengajukan uji materi UU 10 /2008 tentang pemilu, diantaranya empat parpol tersebut. Pasal 316 d UU pemilu menyebutkan parpol peserta pemilu 2004 yang tidak lolos "electoral threshold" atau syarat perolehan suara minimal dapat menjadi peserta pemilu 2009 dengan ketentuan memiliki kursi di DPR hasil pemilu 2004. Mereka menilai UU pemilu diskriminatif karena mengatur peserta pemilu yang tidak lolos "electoral threshold" tetapi mendapatkan kursi di DPR dapat mengikuti pemilu 2009. Sedangkan yang tidak lolos ET dan tidak mendapat kursi tidak dapat menjadi peserta pemilu 2009. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 12 tahun 2008 memutuskan menghapus pasal 316 d. Partai politik yang tidak lolos "electoral threshold" dalam pemilu 2004 dapat menjadi peserta pemilu 2009. Namun putusan MK tersebut bersifat progresif. Keempat parpol tersebut menempuh jalur hukum lain yakni mengajukan gugatan ke PTUN sebagai tindak lanjut putusan MK. Keempat parpol mengajukan gugatan dengan nomor 104 G/2008/PTUN.JKT pada 21 Juli 2008. Selanjutnya mereka juga mengajukan gugatan kedua atas putusan KPU tentang hasil verifikasi parpol. Pada Rabu (13/8) PTUN Jakarta memutuskan mewajibkan KPU untuk menetapkan parpol peserta pemilu 2004 menjadi parpol peserta pemilu 2009. Muchtar mengatakan dengan dilaksanakannya putusan PTUN oleh KPU, keempat partai akan mencabut gugatan terhadap putusan KPU tentang hasil verifikasi partai. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008