Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 belangkas, sejenis satwa laut yang dilindungi Undang-undang, yang sedianya akan dikirim secara ilegal ke Malaysia.
"Belangkas yang disita dalam kondisi mati dan disimpan dalam keadaan beku di 15 kotak fiber. Pelaku rencananya akan mengirim satwa itu ke Malaysia," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, di Pekanbaru, Kamis.
Ia menjelaskan Polda Riau mengungkap hal itu, Rabu petang (23/10), di gudang tersembunyi di perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
IR alias Ipay, pria berusia 37 tahun, ditahan dan diduga menjadi pelaku. Ia mengaku sebagai pemilik satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut No 12/Kpts/II/1987 itu.
Menurut Setiawan, penyelundupan itu berawal dari laporan masyarakat karena ada kegiatan mencurigakan di pergudangan, yang juga dikenal sebagai Gudang Haji Boyimin, Jalan Bijaksana, Panipahan, Rokan Hilir.
Informasi itu ditindaklanjuti polisi hingga mengerahkan kapal cepat Ditpolairud dari Markas Polair Sinaboi, Rokan Hilir, yang tiba di lokasi dua jam kemudian.
Sesampai di lokasi gudang, polisi menemukan 15 kotak fiber berukuran besar. Masing-masing kotak berisikan 100 belangkas yang merupakan satwa dari famili Limulidae dan memiliki bentuk keras seperti kepiting itu.
Satwa itu diduga kuat dikumpulkan pelaku dari wilayah perairan Rokan Hilir, yang selama ini memang menjadikan garis pantai dan perairan dangkal sebagai habitat hidupnya.
"Pelaku dijerat dengan pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata dia.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019