Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp27,7 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pengacara yang mendampingi para mantan pejabat BI yang terjerat perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 2003.
"Sedang kita dalami," kata Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah di Jakarta, Jumat.
Chandra tidak bersedia menjelaskan alasan KPK mendalami aliran dana tersebut. Pendalaman itu masih dalam proses dan belum mencapai tahap kesimpulan.
"Yang jelas kita dalami uang sebanyak itu," kata Chandra.
Kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu.
Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Uang BI tersebut juga diduga mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum.
Berdasar laporan BPK, selain uang Rp100 miliar, BI juga mengeluarkan uang sebesar Rp27,7 miliar untuk pembayaran jasa pengacara yang mendampingi beberapa mantan pejabat BI.
Laporan itu menyebutkan, ada sembilan pengacara yang mendampingi para mantan pejabat BI yang terlibat perkara BLBI. Para mantan pejabat BI itu adalah Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008