Sawahlunto (ANTARA News) - Anggota DPRD Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, mengingatkan PLTU Ombilin Sijantang untuk segera memindahkan abu bekas pembakaran batubara yang bertumpuk di sekitar aliran sungai Ombilin, karena berpotensi terjadi pencemaran.Hal itu disampaikan anggota DPRD Sawahlunto, Ir.Ali Yusuf, di Sawahlunto, Jumat, kendati di khawatirkan saat hujan tiba abu bekas pembakaran akan terbawa ke dalam sungai.Menurut Ali, jika abu bekas pembakaran PLTU Ombilin masuk ke dalam sungai, tentu dapat merusak ekosistem sungai itu.Selain sungai tercemar, lanjut anggota Fraksi Golkar Plus itu, anak-anak ikan yang ada didalamnya akan mati, bila dibiarkan akan menimbulkan kerusakan yang cukup parah. Hal senada sampaikan, Ketua Komisi C DPRD Sawahlunto, Alfi Sukri,A.Md, yang merasa kecewa dengan tindakan PLTU yang membuang abu bekas pembakaran batu bara begitu dekat dengan ke aliran sungai Ombilin. "Kami sangat menyesalkan langkah PLTU yang membuang abu bekas itu, salah satu solusinya perlu pencegahan dengan memindahkan ke tempat yang berjauhan dengan kawasan sungai," kata Alfi Sukri. Terkait, abu bekas pembakaran batu baru sarat dengan muatan karbon, dikhawatirkan dapat menyebabkan ikan mati, mengotorkan air yang mengalir. Apalagi, sebagian besar masyarakat di sekitar aliran sungai masih menggunakan air untuk berbagai aktivitas, seperti untuk mandi, mencuci, bahkan ada yang menggunakan untuk minum. "PLTU Ombilin juga harus memikirkan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan, jika abu bekas pembakaran batubara ditumpuk di pinggiran sungai. Jangan sampai ada yang harus dikorbankan untuk menghemat biaya operasional pembuangan abu," tagas Alfi. Secara terpisah, Asisten Operasional PLTU Ombilin Sijantang, Bendra donis, mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemindahan abu batubara di sekitar aliran sungai itu ke lokasi yang baru di kawasan Danau Tandikek. "Kita sedang berlangsung proses pemindahan, karena tempat yang baru tersebut, dan sudah mendapat izin dari lingkungan hidup dan Kepala Daerah Kota Sawahlunto," kata Bendra singkat.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008