Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengikuti aturan kontrak yang ditandatangani bersama dengan para pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama.Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat, mengatakan, pihaknya mengikuti keinginan perusahaan batubara yang meminta kepastian hukum."Kalau mereka minta kepastian hukum, berarti kita kembalikan ke kontrak," katanya.Menurut dia, pemerintah akan mengikuti kontrak batubara generasi pertama yang rezim perpajakannya bersifat tetap ("naildown"). "Kalau kontraknya bersifat `naildown` artinya harus dihormati sampai selesai," tambahnya. Ia melanjutkan, kalau rezim perpajakannya berubah, maka kontrak generasi pertama tidak akan terkena kebijakan baru. Namun, ia mengingatkan, kontrak "naildown" juga memiliki konsekuensi. Perusahaan batubara tetap terkena pajak penghasilan (PPh) sebesar 45 persen sesuai rezim perpajakan saat kontrak generasi pertama ditandatangani tahun 1980-an. Sementara, besaran PPh saat ini sudah 30 persen. Sri Mulyani menyatakan, pemerintah akan fokus menyelesaikan persoalan perpajakan para pemegang PKP2B generasi pertama tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008