Sukabumi (ANTARA News) - Penyelesaian kasus sengketa tanah antara warga di Kampung Kalapa Condong Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jabar, dengan TNI-AU diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat karena Pemkab Sukabumi tidak bisa memutuskan persoalan ini."Penyelesaian kasus ini harus ditempuh melalui jalur dua menteri," kata Bupati Sukabumi, Sukmawijaya ketika diminta tanggapannya mengenai kasus sengketa tanah seluas 85 hektar yang diperebutkan warga dan TNI-AU belum ada titik terang, di Sukabumi, Jumat.Ia mengatakan, kepemilikan awal tanah yang saat ini dalam proses sengketa, sebenarnya menjadi kewenangan Departemen Keuangan RI, sementara klaim TNI-AU yang menganggap sebagai pihak yang sah atas kepemilikan tanah, hanya dibuktikan dengan catatan di Departemen Pertahanan dan Kemananan (Dephankam). Bupati menjelaskan, Pemkab Sukabumi hanya bisa memberikan kejelasan soal kronologis status tanah sengketa itu, yang pada awalnya TNI-AU memang sempat menguasai lahan tanah untuk kepentingan pertahanan, namun status tanah menjadi terbengkalai hingga masyarakat mulai masuk dan beberapa diantaranya telah mendapatkan sertifikasi tanah. "Status tanah sengketa yang diklaim TNI-AU memang tercatat di Lanud Atang Sanjaya, Bogor, tetapi penguasaan lahan hanya diberikan untuk hak guna pakai," katanya seraya menyebutkan TNI-AU tidak memiliki dokumen kuat yang bisa membuktikan mengenai kepemilikan lahan tersebut. Menurut Sukmawijaya, ada kelemahan yang terjadi di TNI-AU hingga mengakibatkan tanah menimbulkan sengketa, yakni pada tahun 1985 TNI-AU pernah melakukan pengukuran tanah, namun setelah pengukuran tanah tidak pernah ditindaklanjuti dengan membuat sertifikat. Sehingga, status tanah menjadi terbengkalai dan ketika masyarakat mulai masuk dan menggarap lahan tersebut, secara bertahap masyarakat mulai menempati lahan itu hingga sebagian mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi. Oleh karenanya, masyarakat juga memiliki hak atas tanah tersebut dan masyarakat juga tidak bisa disalahkan ketika menuntut haknya. "Dalam posisi seperti ini, Pemkab Kabupaten Sukabumi tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa yang paling berhak atas tanah tersebut, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat," kata Bupati seraya mengatakan sulitnya menyelesaikan sengketa tanah melalui proses musyawarah membuat Pemkab Sukabumi kebingungan. "Bahkan, kami mempersilahkan TNI AU untuk menempuh proses jalur hukum melalui pengadilan, tetapi tawaran itu tidak pernah digubris hingga muncul sengketa tanah yang terus berlarut-larut," tambahnya. Dihubungi secara terpisah, Camat Ciracap, Nandang Sopandi, mengatakan, kondisi di wilayah sengketa tanah saat ini mulai kondusif setelah ada pertemuan yang dihadiri unsur Muspida beberapa hari lalu. "Bahkan, masyarakat maupun TNI-AU mau menghormati keputusan rapat Muspida untuk tidak melakukan kegiatan di lahan sengketa," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008