Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah menerbitkan 1.035 izin pemanfaatan teknologi nuklir dan radiasi kepada rumah sakit maupun industri tersebar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.
"Perizinan yang dikeluarkan untuk Jawa Tengah ini yang paling banyak di banding wilayah lain di Indonesia," kata Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Bapeten Dahlia Cakrawati Sinaga saat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi di Semarang, Kamis.
Baca juga: Bapeten sosialisasikan Perpres Keselamatan Nuklir ke RS dan industri
Ia menjelaskan 909 izin telah dikeluarkan untuk pemanfaatan teknologi nuklir dan radiasi di bidang kesehatan.
Sementara 126 izin diberikan untuk industri yang memanfaatkan zat radioaktif dalam proses produksinya.
"Untuk rumah sakit biasanya digunakan di mesin X-ray, CT scan, atau rasiotherapy. Sedangkan untuk industri misalnya di pabrik rokok untuk memastikan tingkat kepadatan rokok atau bisa juga untuk menelusuri kebocoran pipa," katanya.
Secara umum, kata dia, Bapeten sudah menerbitkan lebih dari 10 ribu izin penggunaan nuklir dan radiasi ini.
Menurut dia, belum pernah ada pencabutan izin berkaitan dengan pemanfaatan nuklir dan radiasi ini.
Meski demikian, kata dia, terdapat pula penggunaan nuklir dan radiasi di bidang kesehatan yang tidak berizin.
"Ada ditemukan kasus rumah sakit yang ternyata tidak mengantongi izin Bapeten," kata Dahlia tanpa menyebutkan pihak yang melakukan pelanggaran.
Bahkan, kata dia, oknum manajemen rumah sakit tersebut terpaksa harus berhadapan dengan hukum karena tidak mengindahkan peringatan agar dilakukan pemenuhan perizinan yang dibutuhkan itu.
Baca juga: Pemprov Babel - Bapeten gelar Desiminasi Pengawasan Tenorm
Baca juga: Bapeten: Indonesia butuh 126 alat pantau radiasi nuklir
Baca juga: Bapeten dan Polri kerja sama penegakan hukum bidang ketenaganukliran
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019