bila berdasarkan survei KHL yang dilakukan SPMI, nilainya mencapai Rp4,6 juta.

Batam (ANTARA) - Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) mengusulkan Upah Minimum Kota Batam 2020 naik sebanyak 15 persen dari tahun sebelumnya, Rp3,8 juta.

"Kami menolak kenaikan 8,51 persen, kami akan mengusulkan kenaikan 10 hingga 15 persen," kata Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia Kota Batam, Alfitoni usai rapat Dewan Pengupahan Kota Batam, di Batam, Kamis.

Dengan begitu, UMK yang diusulkan antara Rp4,18 juta hingga Rp4,37 juta.

Ia bersikukuh, penetapan UMK harus berlandaskan nilai kebutuhan hidup layak (KHL), bukan PP 78/2015 yang mengihutung UMK dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Karena bila sesuai PP78/2015, maka UMK Batam 2020 naik 8,51 persen, atau sebesar Rp4,1 juta saja.

Sementara berdasarkan survei KHL yang dilakukan SPMI, nilainya mencapai Rp4,6 juta.

"Kami menggunakan perhitungan 84 item, bukan yang 60 item," kata dia.

Kenaikan UMK 2020, kata dia, juga harus menyesuaikan dengan peningkatan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang dibebankan kepada pekerja.

Baca juga: UMP 2020 akan naik 8,51 persen sesuai edaran Menaker


Iuran BPJS direncanakan naik 100 persen mulai Januari 2020. Artinya, pengeluaran pekerja akan bertambah.

"Yang kami bayarkan ke BPJS bertambah, maka terpotong kenaikan yang 8,51 persen," kata dia.

Ia mengatakan SPMI akan berkoordinasi dengan serikat pekerja yang lain untuk mendorong kenaikan UMK sesuai dengan usulannya.

"Karena rapat ini baru penjabaran di Dewan Pengupahan," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Batam, Bambang Satriawan menyatakan berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, maka penetapan UMK 2018, tetap menggunakan formula inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan perhitungan itu, UMK Batam naik 8,51 persen, menjadi sekitar Rp4,1 juta.

Meski begitu, DPK tetap akan melakukan rapat-rapat bersama untuk mengusulkan angka UMK.

"Rapat ini masih penyampaian inflasi dan PDRB 2019. Kami masih menunggu, masih membahas. Hari ini penyampaian saja," kata dia.


Baca juga: KSPSI minta KHL sebagai acuan pengupahan

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019