Jambi (ANTARA) - Kepala Biro pengawasan perilaku hakim Komisi Yudisial (KY) RI, Kemas Abdul Roni memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Jambi (Unja) tentang Kode Etik Hakim.
"Kode Etik Hakim perannya sangat penting, karena peradilan bersih paling penting dalam penegakan keadilan," kata Kemas Abdul Roni di Jambi, Kamis.
Dijelaskan Kemas A.Roni, ia turut memberikan motivasi kepada mahasiswa fakultas hukum Unja untuk menuntut ilmu dalam disiplin ilmu hukum. Karena Mahasiswa fakultas hukum merupakan cikal bakal seorang hakim.
Selain itu, Kemas A.Roni turut menjelaskan bahwa Jambi rawan praktek suap terhadap hakim, karena pengusaha illegal logging dn illegal fishing banyak terdapat di Provinsi Jambi. Namun laporan pelanggaran hakim di Jambi lebih didominasi terkait kasus perselingkuhan hakim.
Indonesia, tambah Kemas A.Roni berada pada zona merah terhadap pelanggaran hakim, karena hakim di Indonesia rawan akan tindak suap. Dalam dua tahun terakhir, laporan pelanggaran terhadap hakim di Komisi Yudisial semakin meningkat, pada tahun 2017 ada 14 ribuan laporan pelanggaran hakim, dan hingga akhir tahun 2019 ini terdapat 100 ribu lebih laporan pelanggaran terhadap hakim.
"Dari 55 kasus suap dan korupsi di Indonesia, 23 kasus di antaranya merupakan seorang hakim," kata Kemas A.Roni.
Meski di Indonesia terdapat 9.000 orang hakim, menurut Kemas A.Roni tidak sepatutnya hakim terlibat dalam kasus suap atau korupsi. Karena hakim merupakan juru peradilan di dunia.
Sementara itu, dalam sambutan Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unja Hafida mengatakan, melalui kuliah umum ini mahasiswa diharapkan mengetahui kode etik yang harus ditegakkan oleh seorang hakim. Karena kode etik merupakan satu ukuran perbuatan prilaku yang baik dan benar.
"Kode etik merupakan suatu patokan untuk kegiatan dan tingkah laku yang baik dan benar," kata Hafida.
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019