Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengalokasikan Rp224 triliun dalam RAPBN 2009, sebagai anggaran pendidikan untuk memenuhi kewajiban 20 persen alokasi dari APBN.
"Anggaran pendidikan itu sebesar Rp224 triliun dan itu secara komprehensif dari APBN dan APBD," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan Anggito Abimanyu, dalam sebuah wawancara di jaringan televisi nasional sebelum pembacaan pidato Presiden, Jumat.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan respons positif atas keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa hari lalu yang meminta pemerintah untuk segera memenuhi alokasi anggaran pendidikan di dalam APBN 2009 sebesar 20 persen.
"Apabila nanti di dalam Undang-Undang APBN 2009 ternyata anggaran pendidikan tidak juga mencapai 20 persen dari APBN dan APBD, maka MK cukup menunjuk putusan ini membuktikan bahwa UU APBN itu inkonstitusional," kata Ketua DPR Agung Laksono saat membuka rapat paripurna pembukaan masa sidang pertama 2008-2009.
Untuk itu Agung berharap, baik pemerintah maupun panitia anggaran DPR dan komisi terkait dapat mengakomodir keputusan MK ini dalam pembahasan RAPBN 2009.
"Dengan akan dipenuhinya putusan MK itu, Dewan mengharapkan pengelolaan dana pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2008