Jakarta (ANTARA News) - DPR segera membahas RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah pemerintah menyerahkan draft RUU tersebut kepada DPR RI, beberapa hari lalu. Ketua DPR Agung Laksono saat membuka Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2008/2009 di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat mengemukakan, DPR segera menindaklanjuti pengajuan draft RUU tentang Tipikor sesuai mekanisme dan tata tertib di DPR. RUU Pengadilan Tipikor merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus dibentuk paling lambat Desember 2009. Selain menerima draft RUU Pengadilan Tipikor dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, DPR juga menerima surat dari Presiden tentang calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen dan surat mengenai calon Anggota Dewan Energi Nasional. Saat dibuka pukul 09.00 WIB, Rapat Paripurna DPR diikuti 412 dari 550 Anggota DPR RI. Setelah membuka rapat paripurna yang dilanjutkan dengan pidato pembukaan masa persidangan, rapat paripurna dilanjutkan dengan Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhono sekaligus pengantar RAPBN 2009 dan Nota Keuangannya. (*)
Copyright © ANTARA 2008