Pamekasan (ANTARA News) - Wacana fatwa haram merokok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat resah kalangan petani tembakau di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Jika MUI nantinya benar-benar mengeluarkan fatwanya bahwa merokok itu haram, dampaknya jelas akan sangat dirasakan para petani tembakau. Masalahnya, dengan fatwa tersebut bisa mengurangi dan bahkan akan membuat harga tembakau turun drastis," kata Mustain, petani tembakau di Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Kamis.
Pihak gudang, lanjut Mustain, akan membeli tembakau petani dengan harga relatif murah, dengan alasan harga jual rokok di pasaran kurang laku.
"Saya berharap, MUI bisa memikirkan rakyat kecil. Kenapa baru sekarang ada rencana mengeluarkan fatwa bahwa rokok itu haram. Dari dulu MUI ke mana. Padahal, saat ini petani tembakau sudah menjamur, termasuk di Pamekasan," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Suryadi, produsen rokok lokal Pamekasan. Menurut dia, jika MUI nantinya mengeluarkan fatwa haram rokok, ratusan perusahaan rokok lokal di Pamekasan akan terancam gulung tikar dan ribuan pekerjanya terancam di-PHK.
"Di Pamekasan ini perusahaan rokok lokal yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Rokok Lintingan (Aprolip) berjumlah 240 dengan jumlah tenaga kerja sekitar 6.000 orang. Kalau mereka terpaksa tutup hanya karena fatwa haram, lalu siapa yang akan menampung ribuan orang yang kehilangan pekerjaannya ini," kata Suryadi mempertanyakan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008
ehm kira2 fatwa saya tadi ngaruh ngga ya kalo ngga garuh berarti sama kaya fatwa MUI donk
MUI Mulutnya Untuk usIl hehehehe......kacian dech mui
MUI yth,
Mudah-mudahan fatwa itu di awali dg Istikharah dan sepi kepentingan. Karena apa ?Masalahnya tdk sederhana itu. Dari mana MUI
melihat dan bersikap harusnya cerminan kearifan dan keteduhan. Harusnya pula kemasan maupun frormatnya jangan hanya sebatas haram-halal saja. Sebagai anak/bani kaum sarungan saya bingung. Kenapa sih sekarang MUI garab hal-hal yang sepele.
Wassalam
saya mau tanya, apa produk shampo atau minyak rambut yg mengndung alkohol. halal/haram ? klau haram kenapa tdk dilabel haram ? coba bayangkan sabun mandi ber alkohol. boleh kita mati bertemu ALLAH dlm keadaan NAJIS ?