Poin kedua dan ketiga, seperti dikutip dari keterangan tertulis SAFEnet, di Jakarta, Kamis, adalah agar Menkominfo mencabut pasal-pasal karet di Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan memperbaiki isi pasal 26 agar tidak disalahgunakan untuk sensor.
Selanjutnya, SAFEnet ingin Kementerian Kominfo memperjelas mekanisme blokir Internet dan memastikan tidak ada lagi pemadaman Internet.
Poin berikutnya, SAFEnet menyoroti tentang UU Keamanan Siber yang perlu disusun untuk menghormati keamanan individu.
Menkominfo juga diharapkan memperbaiki penanggulangan hoaks dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, serta menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan kelompok minoritas lewat jalur dalam jaringan (online) secara serius.
Poin terakhir, SAFEnet meminta Kementerian Kominfo memperbaiki UU Penyiaran agar tetap demokratis dan independen.
Melalui keterangan tertulisnya, SAFEnet juga mencermati tentang latar belakang Johny yang berasal dari partai dan seorang pengusaha.
"Tetapi, SAFEnet mencatat Menkominfo yang baru ini memiliki keberpihakan pada isu-isu media dan kebebasan berekspresi," kata Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto.
"Semoga Menkominfo yang baru siap mengemban dan memperbaiki kondisi hak-hak digital di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Menkominfo baru, operator seluler harap pungutan tidak naik
Baca juga: Menkominfo berencana permudah perizinan perusahaan "start up"
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2019