Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (14/8) telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).
Penjelasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, BD Nainggolan, di Jakarta, Kamis.
Setelah dilimpahkannya perkara tersebut ke PN Jakarta Selatan, maka majelis hakim PN Jakarta Selatan akan menetapkan majelis hakim, hari dan tanggal persidangan perkara Muchdi Pr.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima lima alat bukti kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dengan tersangka, mantan Deputi V BIN Muchdi Pr, dari penyidik Mabes Polri.
Kelima alat bukti itu, yakni, bukti kas kuarto, hardisk Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), tiga bundel hardcopy CD Writer HP, hard disk kloning, dan tiga lembar surat dari harddisk Deputi V BIN.
Muchdi disangka melakukan tindak pidana melanggar pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 340 KUHP atau pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 340 KUHP. (*)