Jakarta (ANTARA News) - Hasil kajian dan pengamatan Pusat Kajian Politik (Pukapol) Universitas Indonesia (UI) terhadap sejumlah partai politik menunjukkan partai belum memahami secara baik dan tuntas semangat meningkatkan keterwakilan perempuan. Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI Sri Budi Eko Wardani, di Jakarta, Kamis mengatakan partai politik masih belum sungguh-sungguh bekerja keras untuk mencalonkan perempuan dalam jumlah minimal 30 persen. "Semangat itu hanya menjadi retorika dan `jualan` partai saja," katanya dalam jumpa pers Puskapol UI yang juga dihadiri anggota KPU dan pengurus partai politik. Penempatan caleg perempuan dengan rumusan "zipper", seharusnya dipahami untuk memungkinkan peluang keterpilihan besar. Namun rumusan "zipper" dipahami sebagai menempatkan perempuan dalam urutan nomor 3,6, dan kelipatannya. "Penempatan perempuan di nomor urut 3, 6 dan kelipatannya sesungguhnya berarti menutup peluang keterpilihan perempuan jika mereka ditempatkan di daerah pemilihan yang kursinya kecil," katanya. Apalagi, lanjut dia, ada partai politik yang menerapkan ketentuan suara terbanyak untuk menentukan anggota legislatif terpilih. "Dengan ketentuan suara terbanyak, artinya peluang perempuan untuk terpilih juga kecil. Data pemilu 2004 dengan jelas menunjukkan kinerja caleg perempuan dalam mengumpulkan suara masih memprihatinkan," kata Sri Budi. Menurut dia, untuk mendorong keterwakilan perempuan KPU dan KPU daerah bersikap tegas pada partai politik agar memenuhi keterwakilan 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif dan dalam daftar bakal calon, setiap tiga orang bakal calon sekurang-kurangnya terdapat satu orang perempuan. Sementara itu, anggota KPU Endang Sulastri yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut mengatakan aturan KPU nomor 18 tahun 2008 telah mengatur bahwa KPU akan meminta parpol memperbaiki daftar bakal calegnya jika tidak dapat memenuhi keterwakilan bakal calon perempuan sebanyak 30 persen. "Bagi parpol yang tidak dapat memenuhi syarat 30 persen perempuan, maka KPU dapat mengumumkan ke media massa bahwa parpol tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan undang-undang," katanya. Pengurus perempuan parpol yang hadir dalam jumpa pers yaitu diantaranya dari Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Persatuan Pembangunan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008