pemegang konsesi tidak dapat berkelit bila pemerintah meminta 20 persen lahannya untuk diberikan kepada masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Herban Heryandana mengatakan pemerintah sedang mematangkan penagihan 20 persen areal hutan di konsesi untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
“Sedang dibahas penagihannya bagaimana. Karena definisi KLHK, Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN juga ada masing-masing, maka disamakan dulu definisinya untuk yang 20 persen itu,” kata Herban dalam diskusi Pojok Iklim bertema Penanganan Sawit dalam Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu.
Baca juga: KLHK: Hutan dan gambut terbakar hingga September totalnya 857.756 ha
Menurut dia, sekitar 980.000 hektare dicadangkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari Hutan Produksi Konversi, dan ini sudah diberikan ke tim terpadu untuk diproses lebih lanjut.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki kebijakan alokasi sumber daya hutan perkebunan kelapa sawit dalam rangka membangun desa.
Kebijakan pertama, yakni alokasi 20 persen areal kebun masyarakat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan besar sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018, yang sebenarnya sudah dimulai sejak Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/Menhut-II/2011.
Baca juga: Pemerintah telah dan siap menyerahkan redistribusi lahan SK TORA
Kedua, permohonan pelepasan kawasan hutan dapat dilakukan oleh badan usaha, pemerintah, kelompok masyarakat, perorangan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.
Ketiga, kebun rakyat dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif sebagai sumber TORA sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/2018 tentang TORA jo Permen LHK Nomor P.42/2019 melalui pencadangan pelepasan HPK tidak produktif untuk TORA setelah direkomendasikan oleh tim terpadu.
Sebelumnya Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Sigit Hardwinarto sempat mengatakan pemegang konsesi perkebunan tidak dapat berkelit apabila pemerintah meminta 20 persen lahannya untuk diberikan kepada masyarakat.
Sekalipun kawasan hutan tersebut telah menjadi areal perkebunan dan menjadi areal penggunaan lain (APL), kewajiban distribusi 20 persen areal perkebunan itu sudah diketahui oleh kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Kehati minta pemerintah intensifikasi sawit tanpa buka hutan
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019