Bandarlampung (ANTARA News) - Peta politik pada Pemilu legislatif 2009 diperkirakan berubah dan berpotensi muncul berbagai kejutan politik, sehubungan adanya putusan Partai Golkar yang menerapkan sistem suara terbanyak sebagai penentu anggota legislatif terpilih."Sistem suara terbanyak itu akan mengubah peta politik. Semua survei saat ini secara konsisten mengunggulkan PDIP sebagai pemenang Pemilu legislatif 2009. Namun itu bukan menjadi sebuah kepastian lagi, karena akan ada kejutan-kejutan dalam pemilu itu," kata pengamat politik yang juga Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhamadiyah, Jeffrie Geovanie, di Jakarta, Kamis.Menurut dia, sistem terbanyak itu akan memotivasi semua calon legislatif untuk bekerja keras merebut simpati masyarakat, karena yang menentukan sebagai anggota dewan bukan lagi nomor urut, tapi jumlah suara yang diperolehnya. "Selain menimbulkan keadilan bagi caleg dan mendorong mereka untuk semakin dekat kepada masyarakat, hal itu tentu juga akan memperkuat kinerja mesin parpol tersebut," katanya. Bagi Partai Golkar, sistem itu menguntungkan karena kualitas kader-kadernya merata di semua level dan telah mendapatkan pengakuan dari parpol lain dan banyak kalangan. Hal itu bisa terlihat dari kader-kader Partai Golkar yang diusung parpol lain maju dalam pemilihan kepala daerah. "Seperti juga dengan banyaknya kalangan muda yang hendak mencalonkan diri jadi capres pada Pilpres 2009, sebagai pertanda bahwa Pemilu 2009 merupakan era transisi kepemipinan nasional, hal itu juga berlaku untuk legislator," katanya. Ia menilai Ketua Umum DPP Partai Golkar, Jusuf Kalla, dan Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar, Surya Paloh, telah menangkap secara cerdas momentum transisi Pemilu 2009. "Putusan rapat pleno Partai Golkar itu merupakan revolusi yang luar biasa untuk partai besar seperti Golkar," katanya. Putusan rapat pleno DPP Partai Golkar yang menggunakan sistem suara terbanyak itu merupakan kejutan, karena Fraksi Partai Golkar DPR sebelumnya "ngotot" menolak sistem suara terbanyak itu pada pembahasan RUU Pemilu 2009. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, jika caleg berhasil meraih suara 30 persen, maka otomatis dia menjadi anggota terpilih. Tetapi jika tidak ada caleg yang mendapat suara minimal 30 persen, maka penentuan caleg terpilih didasarkan nomor urut Menurut Ketua Umum DPP Partai Golkar, Jusuf Kalla, keputusan suara terbanyak dipilih untuk mendekatkan pemilih dengan wakil-wakilnya, sehingga tidak ada lagi anggota dewan yang tak dikenal di daerah pemilihannya. Dengan begitu, menurutnya, bila nomor bawah yang menang atau memperoleh suara terbanyak, maka caleg pada nomor atas harus mengundurkan diri untuk memberi kesempatan pada suara terbanyak.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008