"Perusahaan dirugikan oleh pelanggaran yang dilakukan mitra. Kami juga sudah memberi kesempatan pada mereka untuk memperbaiki diri," kata Hervy pula.
Yogyakarta (ANTARA) - City Manager Grab Yogyakarta Hervy Deviyanto mengatakan langkah memutus hubungan kemitraan atau suspend dengan sejumlah pengemudi mitra Grab selama ini telah dilakukan dengan prosedur yang transparan dan bertahap.
Hervy menyampaikan jawaban Manajemen Grab Yogyakarta atas aksi demo para pengemudi Grab di Kantor Grab Perwakilan Yogyakarta, di Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman pada Selasa (22/10).
"Ada tahapannya karena kami juga ingin fair kepada mitra pengemudi," kata Hervy Deviyanto dalam keterangan tertulis, di Yogyakarta, Rabu.
Hervy menjelaskan Manajemen Grab telah menyusun mekanisme yang transparan dan bertahap untuk sampai pada keputusan suspend atau pemutusan kemitraan.
Pemutusan kemitraan ditujukan bagi pengemudi yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Saat ada pelanggaran, mitra pengemudi akan menerima notifikasi di aplikasinya.
Menurut dia, apabila notifikasi itu diabaikan dan mitra kembali melakukan pelanggaran, maka mitra akan kembali dinonaktifkan sampai datang ke Grab Driver Center untuk menandatangani surat pernyataan.
"Jika setelah itu mitra masih melakukan pelanggaran lagi, maka secara sistem dia akan mengalami pemutusan kemitraan," kata dia pula.
Baca juga: Otoped listrik dikhawatirkan ancam pendapatan Mitra Grab
Bagi mitra yang sudah diputus kemitraannya, ujar Hervy, sampai saat ini perusahaan belum mengambil keputusan untuk mengadakan pemutihan karena pelanggaran yang terjadi telah merugikan pelanggan dan perusahaan baik secara material dan nonmaterial.
"Perusahaan dirugikan oleh pelanggaran yang dilakukan mitra. Kami juga sudah memberi kesempatan pada mereka untuk memperbaiki diri," kata Hervy pula.
Selain persoalan suspend, ia juga menampik tuduhan bahwa Grab berlaku diskriminatif terhadap mitra Grab. Sangkaan itu, menurutnya memang sering dialamatkan kepada Grab.
"Sejak didirikan, Grab percaya pada kesempatan yang adil bagi semua. Tidak ada diskriminasi, yang ada insentif bagi mereka yang rajin bekerja. Itu normal dan berlaku di semua perusahaan," kata dia lagi.
Baca juga: Grab catat pendapatan mitra pengemudi capai Rp49 triliun
Insentif, kata dia, adalah bonus dari perusahaan setelah mencapai target atau kinerja tertentu.
Hervy menambahkan perusahaan akan menjelaskan posisi dan kebijakannya terhadap tuntutan yang lain, seperti pembuka fitur GrabCar di bandara, penghapusan potongan dari koperasi, dan pemerataan order.
Terkait potongan dari koperasi dan pemerataan order, menurut dia, adalah kebijakan yang diterapkan dalam skala nasional, berlaku kepada semua mitra yang memenuhi syarat.
Salah satu tujuannya adalah menciptakan pemerataan yang adil (fairness) bagi masing-masing pihak, baik mitra pengemudi maupun mitra badan hukum, termasuk konsumen.
Hal tersebut, kata dia, juga merupakan mekanisme Grab dalam upaya mengutamakan keselamatan, keamanan, dan keterjangkauan layanan Grab bagi masyarakat.
Sementara itu, untuk fitur GrabCar di bandara, menurut dia, Grab terikat perjanjian dengan manajemen bandara dan landasan udara Adi Sucipto. Grab menetapkan batasan jumlah siapa saja yang bisa mengambil penumpang di bandara, yang disebut airport fleet.
"Kami akan mengkaji untuk menambah kuota airport fleet, sehingga lebih banyak lagi mitra pengemudi yang dapat mengambil penumpang di bandara," kata dia.
Baca juga: Grab bantah mitra pengemudi sulit tarik dana
"Sebenarnya apa yang diminta itu sudah ada mekanismenya di perusahaan. Saya yakin para mitra pengemudi menyatakan pendapatnya dengan niat baik untuk kebaikan bersama," kata Hervy.
Sebelumnya, puluhan pengemudi taksi online mitra Grab Car di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam Front Independent Driver Online Indonesia (FIDOI), Selasa (22/10), mendatangi Kantor Grab Perwakilan Yogyakarta di Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman untuk menyampaikan sejumlah tuntutan dan aksi mogok makan.
Sejumlah tuntutan yang diajukan mulai dari penghapusan sistem yang dinilai diskriminatif, hapuskan pungutan liar (pungli) Rp2.000 atau hapus potongan 20 persen, hingga pembukaan suspend pengemudi individu.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019