Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah mempersilakan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009 mendaftarkan caleg, meski parpol bersangkutan memiliki kepengurusan ganda.
Ketua KPUD Jawa Tengah Fitriyah di Semarang, Kamis, mengatakan, pendaftaran caleg yang dilakukan seluruh parpol peserta pemilu tetap akan diterima, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang saat ini memiliki dua kepengurusan.
Ia mengungkapkan, tidak hanya PKB yang memiliki dua kepemimpinan di Jateng, namun terdapat pula beberapa partai lain yang mengalami perpecahan kepengurusan.
Menurut dia, pendaftaran caleg yang dilakukan masing-masing pengurus parpol yang mengalami perpecahan tidak menjadi masalah karena setelah waktu pendaftaran ditutup baru dilakukan verifikasi.
"Sesuai dengan UU pemilu, yang terpenting dalam pengajuan caleg adalah adanya tanda tangan ketua dan sekretaris parpol bersangkutan," katanya.
Sementara kepengurusan mana yang sah, lanjut dia, akan ditelusuri melalui konfirmasi langsung ke dewan pimpinan pusat (DPP) partai.
Ia menuturkan, KPUD Jateng akan meminta petunjuk KPU pusat dalam menentukan DPP partai yang sah menurut Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM).
KPU mulai membuka pendaftaran caleg pada 14-19 Agustus 2008 dan akan melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran mulai 20 Agustus 2008. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008