Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah akan memenuhi ketentuan anggaran pendidikan dalam anggaran belanja dan pendapatan negara seperti yang telah digariskan oleh Undang-Undang Dasar 1945, kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.
"Tentu pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin memenuhinya tentang apa dan bagaimana, Presiden(Susilo Bambang Yudhoyono, red) yang akan mengambil kebijakan itu," katanya di Istana Negara usai acara penyematan bintang jasa bagi sejumlah tokoh nasional di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan pihaknya optimis persentase 20 persen untuk anggaran pendidikan pada APBN dapat dicapai. "Kalau urusan optimis saya optimis, dikasih anggaran 11 persen saja optimis kok," paparnya.
Bambang meminta semua pihak untuk bersabar menunggu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah yang akan disampaikan oleh Presiden dalam pidato kenegaraan pada Jumat, 15 Agustus .
"Kita tunggu saja apa yang akan disampikan oleh Presiden besok," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, Rabu (13/8) mengingatkan bahwa anggaran untuk pendidikan dalam Undang-Undang (UU) APBN yang baru, harus dialokasikan sebesar 20 persen. Kalau tidak maka UU APBN dapat dianggap inkonstitusional.
"Apabila kelak dalam UU APBN yang baru tersebut ternyata anggaran pendidikan tidak juga mencapai 20 persen dari APBN dan dari APBD, maka Mahkamah cukup menunjuk putusan ini untuk membuktikan inskonstitusionalnya ketentuan UU dimaksud," kata Jimly Asshiddiqie.
Putusan majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, dalam sidang uji materi UU Nomor 16 tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 45 tahun 2007 tentang APBN Tahun Anggaran 2008.
Permohonan itu diajukan mantan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Mohammad Surya, yang meminta MK untuk mengabulkan pengujian UU APBN 2008 karena untuk anggaran pendidikan hanya sekitar 15,6 persen dari APBN, sehingga bertentangan UUD 1945.
Menurut majelis hakim , untuk mendorong agar semua daerah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBD-nya, dan mencegah pengurangan terhadap makna Indonesia sebagai negara hukum.
Majelis hakim konstitusi juga berkesimpulan bahwa anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6 persen, sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusi sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga permohonan para pemohon beralasan.
Meski UU APBN-P 2008, bertentangan dengan UUD 1945, tetapi untuk menghindari risiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara, UU APBN-P 2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diundangkannya UU APBN tahun anggaran 2008. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008