"Terkait hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah, BPK menilai bahwa tidak ada upaya menyeluruh dan signifikan dari pemerintah untuk mengimplementasikan paket tiga UU bidang keuangan negara tahun 2003-2004," kata Ketua BPK, Anwar Nasution.
Anwar mengungkapkan, hal itu dalam acara ualng tahun ke-62 BPK di Kantor Pusat BPKB Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan, hal itu disebabkan karena baik pemerintah pusat maupun pemda belum berhasil membangun kelembagaan yang diperlukan untuk mwewujudkan cita-cita reformasi di bidang keuangan negara.
"Yang dimaksud dengan lembaga atau institusi bukanlah sekedar unit
organisasi maupun jenjang hierarki jabatan seperti pejabat pemerintah pusat
dan daerah termasuk gubernur, bupati/walikota maupun pimpinan serta
bendahara proyek.
Lembaga juga sekaligus termasuk sistem yang meliputi aturan main dan
tata cara maupun norma-norma yang mengatur perilaku serta cara interaksi
antar sesamanya. Pada gilirannya, tata cara lembaga berinteraksi menentukan
motivasi maupun sikap dan perilakunya.
Di samping itu, ternyata banyak pula UU dan peraturan yang belum
seluruhnya selaras dan malah saling bertabrakn satu sama lain.
Oleh karena itu, target jadual penerapan ketiga UU itu, khususnya dalam
hal pengintegrasian seluruh rekening negara ke dalam suatu treasury single
account dan peralihan anggaran dari yang berbassis ka ke berbasis akrual
pada 2008 pun tidak tercapai.
"Untuk itu, BPK telah menulis surat kepada presiden dan Ketua DPR dan
menyarankan agar mengamandemen berbagai ketentuan yang menyangkut target
waktu implementasi paket tiga UU tersebut," tegas Anwar.
BPK sekaligus menyarankan agar Presiden langsung memimpin dan mengawasi
pelaksanaan perubahan sistem pengelolaan keuangan negara.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009