Jakarta, (ANTARA News) - Aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp100 miliar kepada sejumlah anggota DPR dan para mantan pejabat BI pada 2003 berawal dari gagasan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu.
"Yang banyak berdiskusi adalah Aulia Pohan dan Burhanuddin Abdullah," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal ketika membacakan BAP Oey.
Menurut BAP tersebut, aliran dana BI berawal dari serangkaian diskusi antara Aulia dan Burhanuddin.
Dalam salah satu diskusi, Aulia mengatakan kepada Burhanuddin bahwa Bank Indonesia sedang menghadapi masalah Bantuan Likuiditas Indonesia (BLBI).
Untuk itu, perlu dilakukan kerjasama dengan DPR untuk menyelesaikan masalah BLBI secara politis.
"Untuk itu perlu dana," kata hakim Gusrizal mambacakan BAP Oey.
Dalam BAP tersebut juga terungkap bahwa akhir dari beberapa diskusi itu adalah kesepakatan bahwa penyelesaian masalah BLBI dan bantuan hukum mantan pejabat BI memerlukan dana sebesar Rp100 miliar.
Kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu.
Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Laporan BPK juga menyebutkan uang mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008