Jakarta (ANTARA News) - Aulia Tantowi Pohan ketika menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) pernah bertemu dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution untuk membahas pemusnahan dokumen aliran dana BI sebesar Rp100 miliar, kata Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong.
Oey ketika bersaksi dalam perkara itu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu, mengatakan, pertemuan itu berlangsung di rumah Anwar pada malam hari. Tetapi Oey lupa tanggal pertemuan tersebut.
Oey mengaku diajak oleh Aulia untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
Selama pertemuan, ketiga orang itu membahas tentang kejanggalan aliran dana BI yang mulai tercium oleh BPK.
Oey mengaku disuruh oleh Anwar Nasution untuk melakukan pemusnahan.
"Yang dimaksud dokumen," kata Oey menjawab pertanyaan hakim Gusrizal tentang apa yang akan dimusnahkan.
Namun demikian, Oey mengaku tidak memenuhi permintaan Anwar tersebut.
Sementara itu, M. Assegaf, penasihat hukum terdakwa Burhanuddin Abdullah mengatakan, kliennya tidak tahu menahu tentang pertemuan itu.
Assegaf memperkirakan, dokumen yang akan dimusnahkan adalah dokumen Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tanggal 22 Juli 2003 yang dihadiri oleh Anwar Nasution ketika masih menjadi Deputi Gubernur Senior BI.
Agenda RDG 22 Juli 2003 itu antara lain adalah membahas pengembalian dana Rp100 miliar yang telah digunakan BI kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu.
Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Laporan BPK juga menyebutkan uang mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008