Depok, (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat melimpahkan kasus dugaan korupsi penanaman pohon senilai Rp473,9 juta yang menggunakan dana APBD 2006, ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Kasus tersebut melibatkan Asep Suganda, yang saat ini menjabat sebagai Kabid Tata Bangunan, Dinas Tata Kota dan Bangunan (Distakotbang).
"Kasus AS sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Selasa (12/8)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Triyono Haryanto, di Depok, Rabu.
Tersangka kasus korupsi penanaman ribuan pohon di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung tersebut telah menyerahkan diri ke Kejari Depok, pada Senin (28/4).
Saat itu, Asep sebagai pimpinan pelaksana kegiatan, pejabat pembuat komitmen dan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang ditunjuk melalui surat keputusan (SK) Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Depok, Walim Herwandi.
Triyono mengatakan, telah menunjuk enam jaksa untuk menangani kasus Asep. Mereka adalah Rachmat Vidianto (Kepala Seksi Intelijen), Yudi Indra Gunawan (Kepala Seksi Pidana Khusus), Denny Ahmad (Kepala Sub Intelijen), Purnomo Datriadi (Kepala Sub Korupsi Pidana Khusus) serta Basuki (Kepala Sub Ekonomi Moneter Intelijen) dan Apreza Darul Putra (Jaksa fungsional).
Asep dikenai pasal primer ayat (2) dan ayat (3) UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun.
Dikatakannya, tersangka Asep diduga menyelewengkan dana untuk penanaman 5.000 batang pohon di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung senilai Rp223,9 juta, serta Rp250 juta untuk penanaman 1.250 pohon di Taman Hutan Rakyat (Tahura).
Tindak pidana korupsi itu dilakukan ketika ia menjabat sebagai Kabid Pemulihan Lingkungan Hidup Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Depok.
Dalam proyek itu, jumlah pohon yang ditanam tidak sesuai dengan yang ditentukan. Bahkan dari hasil investigasi dan pengakuan warga sekitar DAS Ciliwung, hanya beberapa pohon yang ditanam.
Asep saat ini sedang menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang, Bogor. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008