Sukabumi, (ANTARA News) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan menggugat penerbitan surat izin pengambilan air (SIPA) untuk PT Aqua Golden Mississippi, Tbk (AGM) dari Pemkab Sukabumi beberapa waktu lalu.
Penolakan tersebut karena PT AGM tidak menaati ketentuan tentang penghijauan daerah sekitar eksploitasi air.
"PT AGM harus ditutup jika terus menerus mengabaikan kewajibannya karena PT AGM telah melanggar sejumlah ketentuan baik undang-undang (UU) maupun Keputusan Presiden (Keppres)," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hak dan Lingkungan (Amphal), Edwin Kusnadi, di Sukabumi, Rabu.
Berdasar Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, PT AGM seharusnya melakukan penghijauan seluas 200 meter jari-jari mata air atau sekitar 17 hektare lebih. Hingga kini kegiatan tersebut belum dijalankan oleh PT AGM.
Selain itu, PT AGM tidak menggubris surat Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi No 660.1/247-BLH tanggal 20 November 2007 tentang Himbauan Penghijauan Kawasan Sekitar Mata Air.
Keluhan serupa disampaikan Ketua Kelompok Tani dan Nelayan Andalan Kecamatan Cicurug, Cece Suparman, bahwa masyarakat Kecamatan Cicurug, khususnya para petani kini sulit memperoleh air untuk mengairi areal persawahannya.
"Mengapa PT Aqua malahan ingin menambah debit produksi airnya. Saya tidak setuju bila Pemkab Sukabumi memberikan izin penambahan debit air kepada PT AGM," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Sukabumi, Edwin S Machmoed berjanji akan menyampaikan aspirasi penolakan warga kepada Bupati Sukabumi, Sukmawijaya. (*)