Jakarta (ANTARA News) - Ketua Serikat Pekerja Mayasari, Abdul Halim mengancam akan melaporkan manajemen PT Mayasari Utama Karoseri ke Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan. "Kami akan melapor ke Polda Metro Jaya terhadap perlakuan manajemen yang merumahkan 87 karyawan terkait dengan aksi mogok yang kami lakukan," kata Abdul Halim di Jakarta, Rabu. Aksi mogok kerja yang berlangsung sejak 15 Juli 2008 itu dilakukan para pekerja antara lain karena mereka menuntut dibentuknya perjanjian kerja sama bersama (PKB) yang juga menguntungkan pihak karyawan. Selain itu, para peserta aksi juga menginginkan adanya kenaikan upah yang menurut para pekerja tidak mereka dapatkan selama beberapa tahun terakhir ini. Menurut Abdul Halim, terdapat juga sejumlah karyawan yang memperoleh gaji di bawah standar upah minimum regional (UMR). Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, pihak serikat pekerja juga berencana untuk mengajukan gugatan terhadap manajemen PT Mayasari. Aksi mogok itu juga menyebabkan persiapan armada bus Transjakarta terhambat karena PT Mayasari Utama Karoseri merupakan salah satu anggota konsorsium untuk perakitan armada busway. Padahal, rencananya terdapat sebanyak 40 bus Transjakarta baru yang seharusnya selesai pada September 2008 untuk dioperasikan pada koridor II hingga VII. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008