Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro agar segera menyelesaikan kisruh tunggakan royalti perusahaan batubara sesuai dengan aturan yang berlaku. "Presiden memberikan arahan agar itu diselesaikan, sesuai aturan-aturan, undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang ada," kata Mensesneg Hatta Rajasa di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu. Menurut Hatta, Presiden telah memanggil Purnomo beberapa waktu lalu untuk segera menyelesaikan masalah ini, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian terutama terhadap investasi di sektor batubara. Sebelumnya, Depkeu meminta kepada enam perusahaan batubara yang menunggak pembayaran royalti dalam kurun 2000-2007 senilai Rp7 triliun untuk segera menyelesaikan tunggakan tersebut. Keenam perusahaan adalah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Berau Coal dan PT Adaro Indonesia. Royalti batubara merupakan bagian dari dana hasil produksi batubara yang wajib disetorkan perusahaan ke pemerintah. Sejak 2000, keenam perusahaan menolak membayar royalti setelah munculnya peraturan pemerintah yang menyebutkan batubara sebagai barang tidak kena pajak. Dirjen Pajak, Darmin Nasution, mengatakan royalti itu harus segera dibayarkan karena merupakan kewajiban, sementara jika perusahaan-perusahaan itu meminta penggantian biaya akan diselesaikan setelah royalti itu dibayarkan. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008