Farida dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).
"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU terkait tindak pidana korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil Direktur Operasional Perum Perindo kasus impor ikan
Selain Farida, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Mujib, yaitu Kepala Divisi Sales Perum Perindo Aslam Basri.
KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Mujib Mustofa sebagai pemberi.
Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.
Baca juga: KPK panggil Direktur Operasional Perum Perindo saksi suap impor ikan
KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.
Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: OTT KPK, operasional Perindo tak terganggu proses penegakan hukum
Baca juga: Kementerian BUMN copot Dirut Perum Perindo tersangka suap impor ikan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019