Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara (Jubir) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Saut Situmorang mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang untuk mengatur pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD, jelas disebutkan bahwa pedoman teknis terkait pencalonan ada pada kewenangan KPU," kata Saut, di Jakarta, Selasa. Menurut Saut, pasal 66 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu menyebutkan, ketentuan mengenai pedoman teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU. Ia mengemukakan, selama berkampanye, kepala daerah dan pejabat negara tetap harus cuti. Pasal 85 UU 10/2008 ayat 1 huruf a dan b disebutkan kampanye pemilu yang mengikut-sertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Mereka harus memenuhi ketentuan diantaranya tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam undang-undang dan harus menjalani cuti diluar tanggungan negara. Cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah (UU 10/2008 pasal 85 ayat 2). Saut mengharapkan kepala daerah, yang tidak mundur selama mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif, tidak menggunakan fasilitas negara seperti yang diatur dalam undang-undang. "Untuk mendukung prinsip keadilan, tentunya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara," katanya. Sementara itu, anggota KPU, Endang Sulastri mengatakan pejabat pemerintah daerah yang maju sebagai calon legislatif tidak perlu mundur dari jabatannya, tetapi cukup mengambil cuti selama berkampanye. Ia mengemukakan, pejabat pemerintah daerah seperti kepala desa, bupati, walikota, dan gubernur dapat tetap memegang jabatannya selama mencalonkan diri dan berkampanye. "Memang tidak diatur dalam undang-undang (tentang pejabat pemerintah). Mereka tidak perlu mundur, hanya cuti saat kampanye, sama seperti pejabat negara," katanya, ditemui setelah rapat pleno KPU.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008