Makassar (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia, Stephen Smith menyatakan bahwa putusan hukuman mati terhadap pelaku Bom Bali, Amrozi Cs merupakan proses hukum Indonesia yang telah berjalan dan itu merupakan otoritas Pemerintah Indonesia.Hal tersebut ditegaskan Smith saat sejumlah wartawan di Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa, meminta komentarnya mengenai hukuman mati yang diberlakukan kepada kelompok Amrozi.Smith tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang kini sedang dijalani Amrozi Cs. Namun dia lebih memperhatikan masalah yang sedang dihadapi ketiga warga negaranya terkait kasus narkoba "Bali Nine" (Bali Sembilan).Menurut dia, ketika warga Australia di luar negeri dihukum karena melakukan kejahatan kemudian dipidana mati, Pemerintah Australia akan melakukan upaya representasi atas nama warga negara Australia. Namun, ketika hukuman tersebut dijatuhkan kepada non warga Australia jelasnya, pihaknya akan melakukan penilaian secara kasuistik dan menentukan apakah akan melakukan representasi secara sendiri atau bergabung dengan negara-negara lain di level regional maupun multilateral. Kunjungan Menlu Australia ke Kabupaten Gowa, Sulsel dalam rangka peresmian bantuan sekolah ke-1000 yakni SMPN 4 Pallangga Gowa. Pembangunan sekolah ini memanfaatkan dana Australia. Dari 2.000 unit sekolah yang dibangun di Kawasan Timur Indonesia, baru 1.000 unit sekolah yang telah selesai pembangunannya. 1.000 unit lagi, diupayakan akan segera rampung pada tahun 2009.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008